Assalamualaikum Warohmatullohiwabarokatuh...
Seiring berjalanya waktu seiring pula berkembangnya kebiasaan hidup manusia kebiasaan yang lama - lama menjerumuskan manusia kearah kehidupan Jahiliyah, dimana kebiasaan itulah yang mengikis nilai - nilai ajaran islam dengan dalih kemajuan dan kemodernan zaman sehingga ummat muslim banyak yang tertipu dan terpedaya.
Seperti yang terlihat di sekeliling kita kehidupan yang begitu banyak kejahiliyahan yang tersebar dimana-mana baik dalam berkeluarga, bermasyarakat & masih banyak lagi.
Sunnah Rosululloh semakin lama semakin hilang, dikarenakan ketidaktahuan & kesadaran kaum muslimin yang dalam manjalankan sunnah tersebut, tidak sedikit yang kurang atau tidak sesuai dengan yang diajarkan Rosululloh SAW, salah satunya adalah Aqiqah.
Aqiqah merupakan wujud syukur kita atas anugerah sekaligus amanah yang telah di berikan Alloh SWT kepada kita sebagai ummatnya, oleh sebab itu menghidupkan kembali sunnah nya adalah perbuatan yang Insya alloh sangat dimuliakan Alloh SWT dan mendapatlkan balasan yang besar, seperti digambarkan dalam sabda Rosululloh SAW :
"Barang siapa yang menghidupkan sunnahku disaat kerusakan pada ummatku maka baginya pahala mati syahid." (HR. Baihaqi)
1. Apa Sih Pentingnya Aqiqah ?
Apabila kita memiliki barang yang kita sayangi namun barang tersebut dalam keadaan tergadai ?, bagaimana sikap kita ?, Tentunya kita akan berusaha keras untuk menebusnya. begitupun dengan aqiqah, karena aqiqah adalah penebusan kita terhadap anak kita yang masih tergadaikan, rosululloh SAW bersabda :
" setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, dan disembelihkan (binatang) pada hari ke tujuh dari kelahiranya diberi nama dan dicukur kepalanya" (HR. Imam Yang lima dan di shohihkan oleh Tirmidzi).
2. Apa Yang Dimaksud Dengan Aqiqah ?
a. Pengertian aqiqah
menurut bahasa Aqiqah berarti memutus atau memotong, sedangkan menurut istilah Aqiqah adalah menyembelih kambing untuk anak yang baru dilahirkan pada hari ke-7 dari kelahiranya.
b. Hukum Aqiqah
Dalam hal ini terjadi beberapa perbedaan pendapat dari beberapa ulama pada saat itu, mereka ada yang memutuskan bahwa yang pertama berpendapat :
1. Aqiqah adalah wajib, adapun ulama yang berpendapat seperti ini adalah : Hasan Basri, Al-Laits, Ibnu Sa'ad dll.
2. Aqiqah merupakan sunah mu'akkadah, adapun yang berpendapat seperti ini adalah diantaranya sebagian besar ahli ilmu fiqih dan ijtihad yaitu : Imam Maliki, Imam Syafi'i, Imam Ahmad dll.
3. Aqiqah tidak diadakan / dihilangkan dari syari'at islam, sedangkan yang berpendapat seperti ini adalah ahli fiqih hanafiyah.
Setelah melalui beberapa proses musyawarah dan perundingan akhirnya pendapat yang terkuat adalah pendapat yang ke-dua yaitu Aqiqah hukumnya adalah sunah Mu'akkadah.
3. Jumlah Hewan Aqiqah
Untuk anak laki-laki disembelihkan kambing / domba sebanyak 2 ekor sedangkan untuk anak perempuan 1 ekor , namun bila dalam suatu kesempitan atau kondisi yang sangat tidak memungkinkan, untuk anak laki-laki diperbolehkan menyembelih 1 (satu) ekor saja, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. bahwa sesungguhnya Rosululloh SAW telah mengaqiqahkan Al-Hasan dan Al-husein masing masing satu kambing.
4. Waktu & Pelaksanaan
Seperti yang dikatakan oleh Imam Malik : “Pada dzohirnya bahwa keterikatan hari ke tujuh atas dasar anjuran, andaikan pada hari itu belum bisa dilakukan maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4, ke 8, ke 10, atau setelahnya aqiqah itu telah cukup. karena prinsip ajaran islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagai mana firman Alloh SWT :
“Alloh menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. 2:185)”
Pendapat Imam Malik ini menjelaskan bahwa melakukan aqiqah kapan saja di perbolehkan jika dalam kondisi tertentu, namun lebih diutamakan pada hari ke tujuh dari kelahiranya.
5. Pembagian Daging Aqiqah
Harus kita pahami Pembagian Daging Aqiqah ini, dianjurkanya adalah untuk sebagian dibagikan kepada Fakir Miskin, sebagian lagi untuk kaum kerabat yang membantu persalinan, atau kepada suku bangsa tertentu sebagai hadiah dan juga boleh sebagian untuk di makan sendiri, namun tidak boleh lebih dari sepertiga bagian.
6. Pemberian Nama
Disunnah kan memberi nama kepada anak yang baru lahir dengan nama yang baik dikarenakan nama adalah Do’a. Adapun nama-nama yang disukai Alloh adalah Abdulloh, Abdur Rohman. Diperbolehkan juga untuk memakai nama-nama malaikat, atau para nabi. Dan ada pula nama yang dimakhruhkan yaitu dengan nama Yasar (Kaya), Rabah (Banyak) dan Aflah (Bahagia) karena dikhawatirkan apabila ada yang menanyakan apakah dia demikian ?, jawabanya tidak.sesuai
7. Mencukur Rambut
Disunnahkan mencukur rambut bayi yang baru dilahirkan sampai habis kemudian rambutnya ditimbang dengan perak/emas lalu di sedehkahkan senilai perak/emas tersebut kepada Fakir-Miskin, Seperti Sabda Rosululloh SAW :
“Timbanglah rambut husain dan bersedekahlah dengan berat rambut tersebut dengan perak dan berikanlahkaki Aqiqah kepada satu suku bangsa.” ( HR. Baihaqi bin Ali. ra).
Terdapat banyak Hikmah yang terkandung dalam sunnah ini, pertama menghilangkan penyakit karena rambut bawaan bayi mengandung banyak kotoran yang akan mengundang penyakit, kedua menguatkan syaraf-syaraf kepala sang bayi.
Ada juga ahli fiqih yang memperbolehkan mengadakan Walimah Aqiqah dengan mengundang Fakir Miskin, kawan kerabat dan yang lainya untuk makan bersama guna bertujuan mempererat UKHUWAH ISLAMIYAH.
8. Hukum Yang Berkenaan Dengan Hewan Aqiqah.
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan persyaratan Hewan aqiqah terutama dalam hal usia hewan, ada yang berpendapat harus 2 tahun, 1 tahun, bahkan 6 bulan (khusus domba).
Hewan sehat, tidak cacat ataupun patah pada tanduknya dan juga tidak ompong semua gigi depanya, Tetapi ada sebagian ulama yang memperbolehkan untuk semua jenis kambing, adapun persyaratan di atas merupakan kias dari persyaratan hewan qurban, namun tentunya yang paling bagus adalah yang memenuhi syarat - syarat tersebut.
Demikian Yang bisa kami berikan mudah mudahan bisa menjadi pembantu agar kita dapat mengingat kembali apa - apa saja yang masih terlupakan.
Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.